Penetapan cagar alam yang dipimpin oleh masyarakat
      
            Sebuah lokakarya diselenggarakan bagi masyarakat untuk memutuskan skema organisasi yang sesuai dan menyusun rancangan aturan pengelolaan sumber daya hutan. Kemudian dilakukan penetapan batas hutan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan. Batas-batas tersebut diwujudkan dengan memberi tanda pada pohon-pohon. Kemudian, sebuah survei yang dipimpin oleh otoritas pemerintah mengonfirmasi bahwa sebagian besar penduduk setempat setuju untuk melanjutkan klasifikasi bagian hutan yang telah ditandai sebagai cadangan masyarakat.
      
            Konsensus mengenai batas-batas kawasan yang didedikasikan untuk konservasi harus diperoleh untuk menghindari konflik di kemudian hari di antara para pemangku kepentingan. Dalam hal ini, masyarakat memutuskan batas-batas kawasan yang akan didedikasikan untuk konservasi. Tidak ada lahan pertanian yang sudah ada yang dimasukkan ke dalam cagar alam di masa depan.
      
            Masyarakat harus mendapat informasi yang memadai mengenai implikasi dari keputusan mereka sebelum kawasan konservasi ditetapkan. Mereka harus memimpin proses ini sepenuhnya dan hanya menerima dukungan teknis dalam pembuatan peta. Survei yang dilakukan oleh otoritas pemerintah untuk memastikan tidak adanya kepentingan yang saling bersaing haruslah seinklusif mungkin.