1. Pembentukan komite operasional yang beranggotakan perwakilan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan penting lainnya untuk pengelolaan proyek bersama
2. Pemasangan platform penyelesaian masalah, yang berfungsi sebagai kelompok kerja untuk resolusi konflik dan pembangunan konsensus, terutama dalam isu-isu penguasaan lahan dan penggunaan sumber daya
3. Identifikasi mekanisme pelaksanaan proyek yang fleksibel, yang dapat mencerminkan permintaan di tingkat lokal (misalnya, mengontrak karyawan lokal dari penduduk Miskitu)