Membentuk Komite Manajemen

Meskipun sudah ada badan pengelola, struktur tata kelola membutuhkan masukan formal yang lebih luas, terutama untuk mekanisme pengambilan keputusan.

Maka dibentuklah sebuah komite pengelolaan, yang terdiri dari badan pengelola, otoritas air, pemerintah daerah, perwakilan masyarakat dan pemerintah daerah.

Komite pengelolaan memiliki seorang ketua, yang bertanggung jawab untuk mengadakan kontak dan pertemuan rutin, dan juga pertemuan khusus untuk menangani masalah atau membuat keputusan tentang pengelolaan sesuai dengan kebutuhan.

1. Otoritas dan pemangku kepentingan yang aktif, yang berkomitmen untuk berpartisipasi secara penuh

2. Penyediaan kerangka acuan, sebagai panduan

Kesulitan utama dalam kasus Buna adalah membuat komite manajemen beroperasi secara independen. Pada tahap 1 proyek, komite ini pertama kali dibentuk dan diharapkan dapat bekerja secara proaktif. Namun, komite tersebut harus ditinjau kembali dan dibentuk kembali pada fase 2 oleh LSM, padahal kami berharap komite tersebut akan berfungsi tanpa dorongan dari luar.