Penandatanganan perjanjian transisi mengenai Restorasi Ekologi Partisipatif (REP)

Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk melestarikan keutuhan TN AFIW dengan melepaskan kawasan yang telah diubah melalui proses restorasi, rehabilitasi, pemulihan, pemanfaatan berkelanjutan, dan konservasi.

Rute metodologis berikut dikembangkan untuk proses ini:

  • Sosialisasi strategi dan program Pembangunan Berkelanjutan Lokal Uni Eropa.
  • Kesepakatan mengenai rencana kerja.
  • Kunjungan lapangan dan survei informasi properti.
  • Sosialisasi hasil dan pemilihan penerima manfaat.
  • Lokakarya mengenai isi, ruang lingkup perjanjian dan penyusunan portofolio alternatif.
  • Penandatanganan perjanjian REP disusun dalam prosedur yang ditetapkan oleh Taman Nasional sesuai dengan pedoman Restorasi Ekologi Partisipatif dan strategi Penggunaan, Pemanfaatan dan Penguasaan.
  • Proses akuisisi dan pengiriman input dan material untuk kehidupan yang baik.
  • Tindak lanjut dan pemantauan perjanjian REP.
  • Sumber pendanaan yang tersedia seperti dukungan anggaran Uni Eropa.
  • Kesediaan para aktor kunci untuk menandatangani perjanjian Restorasi Ekologi Partisipatif transisi.

Sebagai kontribusi terhadap perencanaan tata guna lahan dan tujuan konservasi kawasan lindung, lokakarya diadakan untuk mensosialisasikan dan mencapai kesepakatan dengan keluarga-keluarga yang diprioritaskan pada proposal perencanaan tata guna lahan yang akan berkontribusi pada peningkatan kondisi kehidupan mereka tanpa mengubah dinamika alami ekosistem. Lokakarya ini mempertimbangkan informasi yang terkait dengan zonasi kawasan lindung dan kegiatan yang diizinkan, dengan mempertimbangkan bahwa proses zonasi diusulkan oleh kawasan lindung sebagai proposal yang diajukan kepada mereka. Berdasarkan hal di atas, pengelolaan kawasan lindung diidentifikasi sebagai proses yang harus dilakukan bersama-sama dengan para pelaku yang terlibat untuk mencari peningkatan berkelanjutan dari sistem produksi mereka.