Kebijakan teritorial yang jelas untuk konservasi

Perangkat ini dimaksudkan untuk diimplementasikan dalam jangka panjang dan mendorong perencanaan aksi dan konservasi in-situ, berdasarkan prinsip mandat kelembagaan yang memberikan otonomi pengambilan keputusan kepada pengelola kawasan lindung. Meskipun bukan merupakan proses yang selesai, penguatan kerangka hukum harus menjadi salah satu langkah untuk mencapai integrasi kawasan lindung ke dalam pembangunan wilayah.

  • Perangkat perencanaan yang diterapkan bersifat wajib untuk dipatuhi, dan juga menetapkan kerangka kerja untuk tindakan yang memungkinkan penerapannya, termasuk adaptasi ketika ditemukan kesenjangan.
  • Daerah dan masyarakat mengakui peran mendasar Cagar Alam untuk karakteristik alam dan budayanya serta menghormati tujuan dan cakupannya.

Kebijakan yang jelas, dengan kerangka hukum yang jelas, memungkinkan tercapainya koordinasi antar lembaga dan perencanaan tindakan pada skala waktu yang berbeda. investasi dalam kepatuhan dan pemantauan peraturan merupakan hal yang mendasar dari perspektif konservasi.