Membentuk panel penasihat teknis untuk perencanaan yang baik
Rencana skema persetujuan saat ini - dikembangkan dengan masukan dari TAP
RSPB, 2015
Proyek ini bertanggung jawab kepada panel penasihat teknis (TAP), yang bertemu setiap enam bulan sekali. Panel ini terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yang relevan, baik yang secara langsung maupun tidak langsung terkena dampak proyek. Pihak-pihak yang relevan meliputi: Natural England, Badan Lingkungan Hidup (empat atau lima orang yang mewakili masing-masing bagian dari Badan Lingkungan Hidup yang terlibat - tim perizinan lingkungan, tim persetujuan drainase lahan, dan tim pemeliharaan tembok laut), Otoritas Pelabuhan Crouch, otoritas perencanaan setempat, Defra, otoritas Dewan Kabupaten Essex, kepala perencanaan Dewan Distrik Rochford, perwakilan Crossrail, RSPB, individu-individu dari Pusat Lingkungan Hidup, Perikanan, dan Ilmu Akuakultur (penasihat perikanan setempat), dan pemilik lahan Pulau Wallasea (Wallasea Farms Inc). Panel ini merupakan sumber keahlian dan analisis yang sangat penting selama implementasi awal, dan terus memberikan saran setelah proyek selesai mengenai potensi hambatan dan cara untuk mengatasinya.
Keberadaan TAP memberikan rasa percaya diri dalam proses perencanaan dan implementasi, untuk menghadapi hambatan yang telah diperkirakan sebelumnya. Panel ini mendukung pemodelan yang ekstensif, penilaian dampak lingkungan, dan desain ulang solusi. Secara khusus, desain tiga penataan ulang yang lebih kecil dan bukan satu penataan ulang yang besar membantu mengatasi masalah skala yang dihadapi dalam proyek ini.
Dalam sebuah proyek dengan kemungkinan hambatan teknis yang tinggi seperti di Pulau Wallasea, panel penasihat teknis dapat berperan penting dalam kelancaran dan keberhasilan proses perencanaan dan implementasi. Fungsi utamanya adalah untuk mendukung identifikasi hambatan teknis dan peraturan serta pengembangan sarana untuk mengatasinya sebelum pelaksanaan proyek.