Rencana Pengelolaan Hutan Partisipatif
  • Rencana pengelolaan partisipatif bertujuan untuk mendukung masyarakat setempat dalam mengelola hutan mangrove secara berkelanjutan di dalam LMMA.
  • Dengan menggunakan peta Google Earth beresolusi tinggi yang telah dicetak, draf pertama dari rencana pengelolaan dibuat oleh masing-masing desa yang bersangkutan (area proyek yang diusulkan untuk proyek karbon bakau) dengan batas-batas zonasi bakau (zona inti, area reboisasi, dan area penebangan lestari).
  • Ketika semua desa di dalam LMMA telah menyelesaikan zonasi, data dari peta Google Earth didigitalisasi dan diproyeksikan ke dalam layar lebar untuk validasi. Delegasi dari setiap desa diundang untuk menghadiri lokakarya untuk validasi zonasi mangrove. Untuk validasi, setidaknya empat orang dari setiap desa yang bersangkutan harus hadir. Idealnya, baik laki-laki maupun perempuan dipilih oleh warga desa yang mereka anggap paling mencerminkan pendapat mereka (sesepuh, koki desa).
  • Setiap masyarakat menentukan, menyetujui dan menerapkan aturan dan peraturan yang mengatur setiap zona mangrove.
  • Hal ini dilakukan melalui pertemuan besar di desa. Organisasi pendukung memfasilitasi proses tersebut hingga peraturan daerah disahkan di pengadilan.
  • Konvensi atau hukum setempat yang memungkinkan masyarakat untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam;
  • Kemampuan organisasi pendukung untuk memasukkan rencana pengelolaan mangrove ke dalam rencana pengelolaan LMMA yang sudah ada;
  • Kemampuan komite penegak hukum untuk menegakkan Dina dan menangani pembayaran denda di zona masing-masing tanpa dukungan/masukan dari pemerintah;
  • Demarkasi zona pengelolaan memungkinkan masyarakat untuk mengamati di lapangan batas-batas zonasi mangrove.
  • Organisasi pendukung harus memahami hukum pemerintah karena hukum/konvensi lokal (seperti Dina) tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional. Telah terbukti efektif untuk melibatkan aktor pemerintah yang tepat dalam memproses Dina (hukum lokal) di tingkat desa untuk mempermudah pengesahannya.
  • Pastikan desa-desa yang memiliki hutan mangrove diajak berkonsultasi bersama melalui pertemuan/lokakarya desa untuk mencapai kompromi mengenai zonasi mangrove. Untuk demarkasi di hutan, delegasi dari desa di AOI harus membantu staf teknisi dari organisasi pendukung untuk memastikan bahwa tanda/tanda berada di tempat yang tepat.
  • Warna tanda/tanda yang digunakan untuk demarkasi harus konsisten dalam LMMA (misal warna merah untuk batas zona inti baik untuk wilayah laut maupun hutan mangrove).