

Tetua adat dan pihak-pihak lain yang memiliki pengetahuan tentang tanah(ki ki no mah gay win) penting karena peran mereka dalam memandu pengambilan keputusan dalam masalah-masalah pribadi, keluarga, dan masyarakat yang berkaitan dengan penggunaan tanah. Para Tetua yang berpengetahuan luas dihormati karena peran mereka dalam memastikan kelangsungan Ji-ganawendamang Gidakiiminaan (menjaga tanah). Para Tetua mengadvokasi agar suara masyarakat didengar dalam menentukan arah strategis untuk Tanah Leluhur, dan dalam berkas pencalonan serta semua komunikasi dan keputusan tentang Pimachiowin Aki. Para tetua merupakan bagian dari Rapat Umum Tahunan, pertemuan reguler dan khusus Korporasi, pertemuan tim perencanaan, dan pertemuan kelompok kerja lahan berbasis masyarakat, untuk memandu perlindungan dan pengelolaan Pimachiowin Aki sesuai dengan prinsip-prinsip Ji-ganawendamang Gidakiiminaan. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini membutuhkan otoritas masyarakat lokal dalam perlindungan dan pengelolaan serta kehadiran mereka di lahan tersebut. Mereka yang memiliki pengalaman paling banyak di lahan tersebut (misalnya para tetua, kepala penjebak, pembantu perangkap, dan yang lainnya yang memiliki hubungan pribadi dan keluarga dengan area pemanenan keluarga tertentu) adalah pemimpin dalam berbagi Akiiwi-gikendamowining dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Ji-ganawendamang Gidakiiminaan.
- Persetujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Penyusunan berkas pencalonan.
- Forum Sesepuh dan Pemuda.
- Kesediaan para Tetua untuk membagikan pengetahuan mereka kepada seluruh dunia
- Proses yang digerakkan oleh masyarakat dan dipimpin oleh para Tetua.
- Kesediaan para Tetua untuk mencurahkan waktu dan tenaga mereka dalam mengikuti pertemuan-pertemuan di luar komunitas untuk memastikan suara mereka didengar dan dipahami.
- Pertemuan kelompok kerja lahan berbasis masyarakat.
- Kesabaran dalam perencanaan pengelolaan lahan dan proses pencalonan untuk memastikan para Tetua dilibatkan sejak dini dan sesering mungkin.
- Memberikan perhatian pada keharusan politik tetapi tidak membiarkan mereka mendikte jadwal/tenggat waktu.
- Nominasi yang dipimpin oleh masyarakat adat atau inisiatif lainnya harus menyertakan pengetahuan dan suara para Tetua di semua tahap.