Implementasi Perjanjian Restorasi Ekologi

Perjanjian ini bertujuan untuk menjaga integritas SFFG, melalui pembebasan area yang telah diubah dan pelaksanaan proses restorasi aktif dan pasif, dengan tujuan mencapai pemulihan tutupan lahan yang terdegradasi dan berkontribusi pada pemeliharaan area alami dan kehidupan yang baik bagi masyarakat.

Untuk mencapai implementasi perjanjian restorasi ekologi, perlu dilakukan kegiatan penjangkauan dan sosialisasi proses dengan 23 keluarga petani yang diprioritaskan dan juga untuk mengumpulkan informasi sesuai dengan pedoman restorasi ekologi partisipatif, yang memungkinkan pembuatan lampiran teknis dan isi perjanjian.

  • Sumber pendanaan yang tersedia dari Pemerintah Nasional dan proyek kerja sama internasional (GEF Galeras Mosaic Heritage Fund - KFW).
  • Kesediaan para aktor kunci untuk menandatangani perjanjian Restorasi Ekologi.

Sebagai kontribusi terhadap perencanaan penggunaan lahan dan tujuan konservasi SFFG, kegiatan-kegiatan yang telah dikembangkan dalam kerangka perjanjian dan proses partisipatif restorasi ekologi, berkontribusi terhadap pengalokasian pengetahuan masyarakat pedesaan untuk penerapan praktik-praktik yang menguntungkan bagi konservasi, dengan cara yang mendukung kualitas hidup mereka dan mengurangi konflik sosial-lingkungan. Di sisi lain, diharapkan dalam jangka pendek dan menengah, masyarakat akan merasa teridentifikasi, terlibat dan sesuai dengan proses restorasi ekologi dan akan mampu memahami tanggung jawab sosial dalam konservasi kawasan lindung.