Kemitraan Masyarakat

Masyarakat merupakan inti dari solusi ini. Mereka memiliki lahan dan memiliki hak milik atas lahan tersebut. Tantangannya adalah bahwa lahan di masing-masing petak tidak produktif secara ekonomi di padang rumput yang berbatasan dengan taman nasional. Ketika masyarakat bergabung dengan bidang-bidang tanah mereka dan membentuk unit konservasi yang besar, maka secara ekologis layak untuk konservasi dan dapat mendukung populasi satwa liar yang besar dan kebutuhan habitatnya. Populasi satwa liar ini kemudian dapat mendukung kegiatan pariwisata dengan menarik pengunjung untuk melakukan safari dan ekspedisi alam dengan biaya premium karena lebih eksklusif daripada taman nasional pada umumnya. Hal ini pada gilirannya menghasilkan pendapatan yang dapat membayar pemilik lahan untuk tidak menggunakan lahan mereka, sambil menciptakan peluang mata pencaharian lain seperti pekerjaan dan dukungan untuk proyek-proyek masyarakat seperti pendidikan. Tujuan utamanya adalah untuk membuat masyarakat menyukai konsep ini dan membuat mereka menerima bahwa secara kolektif mereka dapat memperoleh lebih banyak manfaat jangka panjang dengan tidak memagari atau mengembangkan lahan masing-masing dan sebaliknya meninggalkannya sebagai habitat satwa liar bersama dengan lahan anggota masyarakat lainnya.

Harus ada niat baik dan kepercayaan antara masyarakat dan kepemimpinan mereka di satu sisi dan masyarakat dan pendukung konservasi di sisi lain. Kerangka hukum harus dapat mendukung pengaturan sewa yang menjamin pemilik lahan bahwa ada jalur hukum jika terjadi sengketa.

Masyarakat adat sangat menghargai satwa liar dan akan mengambil inisiatif untuk konservasi mereka selama ada manfaat yang nyata. Masyarakat juga mendukung investasi asli berbasis sumber daya alam yang mendukung konservasi dan memberikan solusi terhadap kemiskinan dan degradasi lingkungan.

Hukum nasional yang mendukung pendaftaran hak milik dan sewa adalah penting karena hal ini mendesentralisasikan pengambilan keputusan dari pemerintah nasional kepada pemilik lahan perorangan yang dapat dengan bebas melakukan negosiasi dengan pihak konservasi. Hal ini memudahkan pengambilan keputusan dan memberdayakan masyarakat untuk mengambil keputusan yang berdampak pada mereka.