Identifikasi opsi restorasi lanskap hutan di tingkat subnasional

Hasil pemetaan partisipatif dan inventarisasi hutan memungkinkan untuk menilai sumber daya hutan dan mengidentifikasi opsi prioritas konkret untuk restorasi lanskap di 4 zona.

Kriteria untuk memilih opsi prioritas:

  1. mendorong restorasi hutan alam, ekosistem yang rapuh dan spesifik,
  2. mencapai tujuan dan sasaran masyarakat yang terkait dengan konservasi keanekaragaman hayati dan kesejahteraan manusia,
  3. diimplementasikan dalam kerangka kerja proyek-proyek yang sudah ada di berbagai jenis kepemilikan lahan (kawasan lindung, hutan masyarakat atau desa, situs-situs keramat),
  4. membatasi fragmentasi kawasan hutan dan menjaga keterkaitan habitat alami.

Opsi restorasi meliputi hal-hal berikut:

  1. Lahan padat penduduk (lahan hutan, lahan pertanian, permukiman): pengayaan hutan, wanatani, restorasi tepian sungai)
  2. Lahan pertanian: peningkatan pengelolaan hutan kemasyarakatan, pengayaan sistem wanatani, zona penyangga di sekitar badan air, hutan energi kayu
  3. Hutan lebat, semak belukar, hutan riparian & sabana: restorasi sabana rawa, bantaran sungai & hutan rakyat, pengayaan lahan bera, peningkatan pengelolaan padang rumput
  4. Lahan basah, rawa, hutan bakau, padang rumput: restorasi lahan basah & hutan bakau
  • Strategi nasional untuk konservasi, restorasi dan pengelolaan mangrove yang berkelanjutan
  • Rencana Induk Kehutanan Wilayah Maritim
  • Strategi REDD+ nasional sedang dalam pengembangan
  • Metodologi penilaian opsi restorasi nasional (MEKAR)
  • Pengetahuan masyarakat tentang sumber daya
  • Kolaborasi yang baik antara pemerintah nasional, regional dan prefektur serta perwakilan OMS.
  • Penentuan prioritas sangat partisipatif dengan melibatkan masyarakat dari 9 kanton, organisasi masyarakat sipil, layanan penyuluhan pertanian, dan administrasi kehutanan lokal, regional, dan nasional
  • Menghargai pengetahuan masyarakat lokal dalam proses ini sangat penting dan tidak dilakukan secara intensif di masa lalu
  • Pertimbangan dan penghormatan terhadap praktik-praktik leluhur masyarakat adalah kunci dan harus diperhitungkan; akses ke hutan keramat hanya mungkin dilakukan dengan mengikuti prosedur adat dan tradisional
  • Pengetahuan tentang bahasa, tradisi, dan prosedur lokal merupakan elemen kunci keberhasilan
  • Pemahaman dan koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah merupakan faktor keberhasilan lainnya