Identifikasi opsi restorasi lanskap hutan di tingkat subnasional
      
      
              
  
      
            
      
            Konsultasi dan diskusi tentang opsi restorasi
      
            GIZ/ProREDD 
      
  
 
              
  
      
            
      
            Konsultasi dan diskusi tentang opsi restorasi di kanton Aklakou
      
            GIZ/ProREDD 
      
  
 
              
  
      
            
      
            Zona untuk kegiatan restorasi lanskap hutan
      
            GIZ/ProREDD 
      
  
 
              
  
      
            
      
            Zona 1 - Lahan padat penduduk (lahan hutan, lahan pertanian, pemukiman): pengayaan hutan, wanatani, restorasi tepian sungai)
      
            GIZ/ProREDD 
      
  
 
              
  
      
            
      
            Zona 2 - Lahan pertanian: peningkatan pengelolaan hutan rakyat, pengayaan sistem wanatani, zona penyangga di sekitar badan air, hutan energi kayu
      
            GIZ/ProREDD 
      
  
 
              
  
      
            
      
            Zona 3 - 3. Hutan lebat, semak belukar, hutan riparian & sabana: restorasi sabana rawa, bantaran sungai & hutan rakyat, pengayaan lahan bera, peningkatan pengelolaan padang rumput
      
            GIZ/ProREDD 
      
  
 
              
  
      
            
      
            Zona 4 - 4. Lahan basah, rawa, bakau, padang rumput: restorasi lahan basah & bakau
      
            GIZ/ProREDD 
      
  
 
           
  
            Hasil pemetaan partisipatif dan inventarisasi hutan memungkinkan untuk menilai sumber daya hutan dan mengidentifikasi opsi prioritas konkret untuk restorasi lanskap di 4 zona.
Kriteria untuk memilih opsi prioritas:
	- mendorong restorasi hutan alam, ekosistem yang rapuh dan spesifik,
 
	- mencapai tujuan dan sasaran masyarakat yang terkait dengan konservasi keanekaragaman hayati dan kesejahteraan manusia,
 
	- diimplementasikan dalam kerangka kerja proyek-proyek yang sudah ada di berbagai jenis kepemilikan lahan (kawasan lindung, hutan masyarakat atau desa, situs-situs keramat),
 
	- membatasi fragmentasi kawasan hutan dan menjaga keterkaitan habitat alami.
 
Opsi restorasi meliputi hal-hal berikut:
	- Lahan padat penduduk (lahan hutan, lahan pertanian, permukiman): pengayaan hutan, wanatani, restorasi tepian sungai)
 
	- Lahan pertanian: peningkatan pengelolaan hutan kemasyarakatan, pengayaan sistem wanatani, zona penyangga di sekitar badan air, hutan energi kayu
 
	- Hutan lebat, semak belukar, hutan riparian & sabana: restorasi sabana rawa, bantaran sungai & hutan rakyat, pengayaan lahan bera, peningkatan pengelolaan padang rumput
 
	- Lahan basah, rawa, hutan bakau, padang rumput: restorasi lahan basah & hutan bakau
 
 
      
            
	- Strategi nasional untuk konservasi, restorasi dan pengelolaan mangrove yang berkelanjutan
 
	- Rencana Induk Kehutanan Wilayah Maritim
 
	- Strategi REDD+ nasional sedang dalam pengembangan
 
	- Metodologi penilaian opsi restorasi nasional (MEKAR)
 
	- Pengetahuan masyarakat tentang sumber daya
 
	- Kolaborasi yang baik antara pemerintah nasional, regional dan prefektur serta perwakilan OMS.
 
 
      
            
	- Penentuan prioritas sangat partisipatif dengan melibatkan masyarakat dari 9 kanton, organisasi masyarakat sipil, layanan penyuluhan pertanian, dan administrasi kehutanan lokal, regional, dan nasional
 
	- Menghargai pengetahuan masyarakat lokal dalam proses ini sangat penting dan tidak dilakukan secara intensif di masa lalu
 
	- Pertimbangan dan penghormatan terhadap praktik-praktik leluhur masyarakat adalah kunci dan harus diperhitungkan; akses ke hutan keramat hanya mungkin dilakukan dengan mengikuti prosedur adat dan tradisional
 
	- Pengetahuan tentang bahasa, tradisi, dan prosedur lokal merupakan elemen kunci keberhasilan
 
	- Pemahaman dan koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah merupakan faktor keberhasilan lainnya