Dana Perubahan Iklim Kabupaten Isiolo

Isiolo County Climate Change Fund (ICCCF) adalah mekanisme keuangan yang dikelola secara lokal (didesentralisasikan), yang memungkinkan pengambilan keputusan di tingkat kabupaten dan distrik mengenai investasi untuk mengatasi tantangan perubahan iklim. Dirintis di Isiolo (2011-12) di bawah Kementerian Negara untuk Pembangunan Kenya Utara dan Daerah Gersang Lainnya, mekanisme ini diperluas dari tahun 2013 ke kabupaten Garissa, Kitui, Makueni, dan Wajir, dan mulai tahun 2018 diperluas ke seluruh negeri oleh Otoritas Manajemen Kekeringan Nasional dalam Kementerian Devolusi dan ASAL. Investasi tingkat distrik di Isiolo yang didukung oleh CCCFC meliputi rehabilitasi, pemagaran, tanggul pasir, lokakarya, pendanaan radio komunitas, dan banyak lagi.

Pengambilan keputusan investasi bersifat partisipatif:

  • WAPC dibentuk melalui proses pemeriksaan publik dan konsensus; anggota laki-laki dan perempuan dipilih berdasarkan integritas, dedikasi, pengetahuan tentang daerah tersebut dan komitmen untuk melaporkannya kepada masyarakat.
  • WAPC mengidentifikasi investasi prioritas yang diajukan ke Komite Perencanaan Kabupaten Isiolo (CAPC) untuk ditinjau (CAPC tidak dapat memveto proposal yang memenuhi kriteria investasi yang telah disepakati bersama).
  • Setelah disetujui, investasi dibuka untuk tender yang kompetitif. Penyedia yang berhasil menerima pembayaran secara bertahap, berdasarkan penyelesaian tahap sebelumnya yang telah disertifikasi.
  • Konstitusi baru Kenya memberikan mandat kepada tata kelola yang didesentralisasikan (lokal, bottom-up) dan pengarusutamaan perubahan iklim - prinsip-prinsip inti CCCF
  • Keterlibatan Direktorat Perubahan Iklim, Dewan Gubernur, Otoritas Manajemen Lingkungan Nasional dan Departemen Keuangan Nasional dalam perluasan mekanisme CCCF dipimpin oleh Otoritas Manajemen Kekeringan Nasional, yang memastikan bahwa mekanisme ini diintegrasikan ke dalam perencanaan di tingkat nasional dan kabupaten
  • Kabupaten menyisihkan antara 1 hingga 2% dari anggaran pembangunan mereka untuk mendukung CCCF
  1. Masyarakat mendorong perencanaan dan penganggaran: melalui Ward Climate Change Planning Committee (WCCPC), masyarakat setempat mempengaruhi penganggaran dan memastikan pelaksanaan investasi yang bernilai tinggi dan berkelanjutan.
  2. CCCF berlabuh di dalam dan mendukung tata kelola pemerintahan (lokal): Mekanisme CCCF telah mengarah pada pembentukan Komite Pembangunan Distrik, dan di daerah percontohan CCCF yang sudah ada, WCCPC dapat diberikan mandat untuk melaksanakan agenda pembangunan di tingkat daerah; Komite Perencanaan Perubahan Iklim Daerah berperan sebagai unit koordinasi teknis penting yang memastikan kegiatan perubahan iklim selaras.
  3. Fokus pada barang publik: investasi barang publik di seluruh wilayah memberikan banyak manfaat ekonomi dan telah memperkuat ekonomi lokal, mendukung mata pencaharian atau layanan penting lainnya.
  4. Inklusi: CCCF adalah mekanisme inklusif, yang dirancang untuk melibatkan semua kategori sosial dan juga para ahli teknis, yang berarti struktur perencanaan kritis yang inklusif dan investasi yang efektif untuk semua, termasuk kelompok-kelompok rentan seperti perempuan dan pemuda.