Langkah-langkah sosial-ekonomi untuk mendorong penggunaan lahan yang berkelanjutan
      
      
              
  
      
            
      
            Sekolah lapang petani
      
            Blue Forests 2015
      
  
 
           
  
            Blok bangunan ini mencakup pengembangan dan pengenalan budidaya perikanan berkelanjutan dan diversifikasi mata pencaharian (budidaya rumput laut, kepiting dan udang). -10 kelompok masyarakat didukung melalui sekolah lapang petani dan dengan menyediakan sumber daya untuk memulai praktik pengelolaan budidaya perikanan dan diversifikasi mata pencaharian yang baru.
Praktik-praktik yang lebih baik ini secara langsung akan merevitalisasi 300 ha lahan untuk 300 rumah tangga (berdasarkan perkiraan konservatif 1 ha per rumah tangga), meningkatkan produktivitas budidaya rata-rata sebesar 50%, dengan menyesuaikan tata letak dan pengelolaan tambak, mengurangi input pupuk dan pestisida, memanfaatkan secara optimal jasa bakau seperti penjernihan air, dan mendiversifikasi kegiatan mata pencaharian. Berdasarkan pengalaman di Indonesia dan Vietnam, pendapatan yang diperoleh dari tambak diperkirakan akan meningkat menjadi 5.000 EUR per hektar pada tahun ke-5. 
-Dana masyarakat akan dibentuk untuk: i) menyerap penghematan dari peningkatan produktivitas tambak (5%) untuk mendukung pemeliharaan sabuk pantai jangka panjang dan peningkatan langkah-langkah pengelolaan tata guna lahan yang berkelanjutan di luar masa proyek; ii) dapat menyerap dukungan pemerintah kepada masyarakat setempat untuk perlindungan pesisir dan penggunaan lahan yang berkelanjutan.
      
            Masyarakat memiliki kepemilikan penuh atas sistem produksi akuakultur yang lebih baik dan perangkat keras yang akan digunakan selama dan setelah proyek berlangsung. Lahan yang direklamasi akan dikelola sebagai kawasan lindung berbasis masyarakat (sesuai kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah daerah), dengan peluang pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Sabuk bakau yang direklamasi akan secara resmi dimiliki oleh pemerintah sesuai dengan hukum Indonesia.
      
            akan ditambahkan kemudian