


Mengelola kawasan lindung seluas lebih dari 1,35 juta hektar dengan tingkat aktivitas manusia yang tinggi di zona penyangga (2,3 juta hektar), membutuhkan alat manajemen yang inovatif, yang berfokus pada partisipasi sosial. CIMA mengimplementasikan Model Intervensi yang dikenal sebagai FOCAL, yang saat ini sedang diterapkan di kawasan lindung lainnya di Indonesia. FOCAL mencakup alat-alat seperti:
- Pemetaan Kekuatan dan Kegunaan (MUF): Alat ini mengumpulkan informasi sosial-ekonomi dari masyarakat dan pusat-pusat populasi, kebutuhan dan persepsi mereka tentang kawasan dan penggunaan sumber daya alam, untuk mengidentifikasi organisasi-organisasi lokal yang perlu diajak beraliansi untuk melaksanakan tindakan pelestarian.
- Zonasi Komunal Partisipatif (ZPC): Zonasi ini memandu proses pengembangan zonasi ekologi-ekonomi di tingkat masyarakat untuk mencapai konsensus di antara penduduk mengenai penggunaan wilayah dan sumber daya alamnya secara berkelanjutan.
- Aturan hidup berdampingan: Aturan ini memungkinkan tercapainya kesepakatan di tingkat pusat populasi atau komunitas, menentukan kode perilaku dan memberikan stabilitas pada proses perencanaan dan Rencana Kualitas Hidup yang dibuat sebagai hasilnya.
- Alat manajemen inovatif yang berfokus pada partisipasi sosial.
- Pemberdayaan masyarakat lokal.
- Bantuan teknis dan pendampingan untuk pengembangan proses-proses produktif.
- Kesepakatan lokal untuk mendukung pengelolaan kawasan.
- Mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat.
Rencana kualitas hidup yang dibuat oleh masyarakat memiliki jangka waktu 10 tahun dan didasarkan pada masyarakat yang mendefinisikan konsep kualitas hidup mereka sendiri, dalam kerangka aturan hidup berdampingan. Dukungan teknis yang diberikan oleh CIMA merupakan kunci dalam perencanaan dan pelaksanaan rencana-rencana ini, serta sumber daya keuangan yang disediakan oleh Althelia. Pelaksanaannya telah memungkinkan penguatan kelembagaan organisasi masyarakat dan kapasitas lokal untuk melaksanakan inisiatif produktif dan melakukan negosiasi komunal dengan pihak berwenang. Selain itu, dengan tujuan mengkonsolidasikan rencana kualitas hidup, CIMA menandatangani apa yang dikenal sebagai Perjanjian Biru atau Perjanjian Konservasi dengan masyarakat dan pusat-pusat populasi, sebagai bukti komitmen yang berkelanjutan. Sebagai hasilnya, kedua aktor berkomitmen pada tanggung jawab konkret dari waktu ke waktu, dan Kepala PNCAZ serta otoritas lokal dari setiap pusat populasi mengambil peran pengawasan untuk memastikan pemenuhan komitmen tersebut.