Pengembangan jaringan KKL yang terhubung secara ekologis
Dengan adanya jejaring KKP yang baru saja dideklarasikan, koalisi berfokus pada pengembangan sistem pengelolaan yang memberdayakan masyarakat lokal untuk secara aktif memimpin perencanaan, pengelolaan, dan pelaksanaan program jejaring KKP BLKB. Batas-batas KKP serta zona-zona di dalamnya sebagian besar didasarkan pada batas-batas kepemilikan, bukan pada batas-batas administratif. Untuk memperkuat identitas budaya di dalam KKP, tradisi sasi (penutupan panen musiman) di Papua dipadukan dengan konsep modern zona larang tangkap (NTZ) sebagai cara untuk menghidupkan kembali praktik budaya yang penting ini. Di dalam setiap KKP, minimal 20-30% dari semua habitat kritis ditutup sepenuhnya untuk eksploitasi di dalam NTZ yang berfungsi sebagai "bank ikan". Area di luar NTZ sebagian besar dibatasi untuk penangkapan ikan tradisional oleh masyarakat lokal dan menggunakan praktik pengelolaan perikanan berkelanjutan. Masyarakat dan pemerintah daerah kemudian dibekali dengan keterampilan dan infrastruktur yang diperlukan untuk secara aktif mengelola dan menegakkan kawasan lindung mereka sendiri. Dengan cara ini, KKP dirancang tidak hanya untuk melindungi modal alam yang penting, tetapi juga secara eksplisit untuk meningkatkan perikanan lokal berskala kecil dan untuk memperkuat hak-hak kepemilikan masyarakat Papua.
- Komitmen dan dukungan masyarakat yang kuat - Komitmen, dukungan, dan kemauan pemerintah - Kerangka hukum yang ada - Kepemilikan laut yang ada - Dukungan teknis dan finansial
Menggunakan proses konservasi sebagai sarana untuk memperkuat hak dan budaya masyarakat lokal. KKL didelineasi dengan menggunakan batas-batas kepemilikan adat dan bukan hanya batas-batas administratif. Setiap KKP yang dideklarasikan secara lokal pertama kali diumumkan melalui upacara lokal oleh dewan pemimpin adat setempat. Patroli gabungan melibatkan anggota masyarakat dan petugas polisi, dengan anggota masyarakat membawa otoritas tradisional dan tenaga kerja, dan petugas polisi menambahkan tingkat otoritas hukum dan pelatihan tambahan. Patroli ini menggunakan sistem partisipasi "bergilir" di mana individu-individu ditunjuk oleh kepala desa untuk melakukan "tour of duty" selama dua minggu, dan kemudian digantikan oleh tim baru yang terdiri dari penduduk desa. Dengan cara ini, selama satu tahun, mayoritas laki-laki dewasa di suatu desa akan meluangkan waktu setidaknya dua minggu untuk berpatroli di KKP mereka, dan selama itu mereka akan mengembangkan rasa pemahaman dan kepemilikan yang lebih kuat terhadap KKP.