
Memperkuat kerangka hukum untuk perlindungan Benteng Bahla, Oman

Mengelola properti Warisan Dunia merupakan tantangan karena kompleksitas pengelolaan tempat warisan hidup serta kurangnya sarana hukum dalam penegakan rencana dan tindakan pengelolaan.
Atas dasar ini, Kementerian Warisan dan Pariwisata Oman telah mengembangkan dan memberlakukan kerangka hukum yang telah direvisi untuk memastikan penerapan dan pelaksanaan rencana pengelolaan Benteng Bahla dan penggunaannya secara berkelanjutan. Upaya bersama oleh Kementerian dan entitas pemerintah lainnya telah menghasilkan Keputusan Menteri No. 81/2019 pada 13/5/2019, yang secara resmi mengadopsi Peraturan Pengelolaan Situs Benteng Bahla dan memberikan dasar hukum untuk mencapai tujuan pengelolaan warisan budaya.
Keputusan baru ini telah diadopsi melalui konsultasi dengan semua aktor yang terkait dan mengatur pembentukan pengaturan tata kelola lintas kementerian dan antar pemerintah.
Konteks
Tantangan yang dihadapi
Lokasi
Dampak
- Adopsi Peraturan Pengelolaan Situs Benteng Bahla telah berkontribusi dalam pengelolaan, pemantauan, dan perlindungan tempat warisan dan mendukung promosi manfaat bagi masyarakat lokal.
- Kementerian Warisan dan Pariwisata memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan dan proses pengambilan keputusan berdasarkan hasil dari rencana pengelolaan.
- Rencana pengelolaan ini mengidentifikasi tanggung jawab masing-masing lembaga pemerintah yang terlibat di situs tersebut, termasuk Kementerian Warisan dan Pariwisata; Kotamadya Bahla yang mewakili Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Sumber Daya Air; Kementerian Perumahan dan Tata Kota; Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan, dan masyarakat setempat.