Mengidentifikasi peluang restorasi mangrove di tiga wilayah intervensi

Melalui penilaian partisipatif Metodologi Penilaian Peluang Restorasi (MEKAR) di tiga zona geografis Guinea Bissau, yaitu Cacheu, Quinara, dan Tombali, TRI berhasil mengidentifikasi peluang restorasi bakau di sepuluh lokasi (lima lokasi di Cacheu, dua lokasi di Quinara, dan tiga lokasi di Tombali) serta mengkonfirmasi lanskap bakau seluas 1.200 hektar yang akan direstorasi selama pelaksanaan proyek. Proses MEKAR yang berlangsung antara tahun 2020 dan 2021, melibatkan semua bagian masyarakat untuk mendiskusikan prioritas desa, terutama terkait pertanian padi, salah satu prioritas utama yang saling bersaing untuk restorasi mangrove. Selain itu, proses ini juga memfasilitasi pengembangan definisi zona intervensi dan inisiasi restorasi mangrove dan sawah. Pelaksanaan penilaian MEKAR pada akhirnya berkontribusi pada pengembangan perangkat kebijakan proyek seperti Undang-Undang Mangrove Nasional dan Strategi Mangrove Nasional dengan memungkinkan para pelaku dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam lanskap mangrove untuk beralih dari satu lokasi ke lokasi lain dan mempertimbangkan lanskap secara keseluruhan. Dengan memberikan masukan kepada masyarakat mengenai prioritas desa dan seperti apa seharusnya zona penyangga dalam undang-undang tersebut, informasi yang diperoleh dari masyarakat dapat membantu mengembangkan kebijakan nasional.

Untuk melaksanakan penilaian MEKAR, TRI mengadakan pelatihan pada bulan November 2019, memberikan pelatihan teoritis kepada para teknisi mengenai alat diagnosis teritorial partisipatif. Menjamin bahwa mereka yang melakukan penilaian mendapatkan informasi yang memadai mengenai proses-proses tersebut, TRI memastikan bahwa penilaian yang dilakukan dapat mengidentifikasi peluang restorasi dan prioritas desa secara memadai.

Penilaian MEKAR memberikan pelajaran berharga, termasuk peluang restorasi yang ada di ketiga lanskap, serta berbagai prioritas desa. Diagnosis partisipatif juga memberikan informasi mengenai zona penyangga yang harus dirancang dalam Undang-Undang Mangrove Nasional dan Strategi Mangrove Nasional. Karena produksi beras melibatkan penggunaan mangrove, zona penyangga dan proses negosiasi mengenai produksi dan restorasi beras diperlukan untuk implementasi kebijakan mangrove yang berkelanjutan. Proses MEKAR selanjutnya memungkinkan pendekatan bentang alam untuk diterapkan pada restorasi mangrove dan rehabilitasi lahan sawah serta untuk menentukan strategi restorasi secara keseluruhan di tingkat nasional. Pada akhirnya, implementasi perangkat MEKAR telah memungkinkan para pelaku dan pemangku kepentingan dalam restorasi mangrove untuk beralih dari satu lokasi ke lokasi lainnya dan mempertimbangkan lanskap secara keseluruhan.