Sebuah rencana penggunaan lahan persiapan (PLUP) telah dilakukan, yang mengatur lahan ke dalam bangunan dan jenis penggunaan lainnya dan termasuk area hijau dan koridor. PLUP ini tidak mengikat secara hukum, namun berfungsi sebagai dasar perencanaan dan informasi.
Rencana penggunaan lahan yang dikembangkan pada tahun 2010 berisi komponen-komponen penting untuk pembangunan kota yang berkelanjutan, yang membayangkan pembangunan kota di bawah slogan "urban─compact─green". Pedomannya adalah untuk pengembangan brownfield daripada greenfield dengan rasio 4:1. Hal ini bertujuan untuk melindungi area hijau dan mengembangkan jaringan hijau melalui area brownfield.
Penggunaan peraturan yang ada secara konstruktif (misalnya Undang-Undang Bangunan Federal Jerman) memberikan mandat untuk implementasi rekomendasi perencanaan yang berkaitan dengan iklim lokal.
Selain itu, kota ini telah memiliki strategi mitigasi perubahan iklim sejak tahun 1997 dan strategi adaptasi perubahan iklim dikembangkan pada tahun 2012.
Akhirnya, dengan adanya bagian klimatologi perkotaan di dalam Kantor Perlindungan Lingkungan memungkinkan pembuatan data yang diperlukan.
Memiliki kapasitas penelitian iklim internal di dalam sebuah kota merupakan hal yang jarang terjadi, namun merupakan keuntungan yang sangat besar untuk memberikan pengetahuan dan solusi konkret, daripada menerapkan prinsip-prinsip umum ketika membuat Rencana Tata Guna Lahan yang dapat memenuhi tujuan perlindungan iklim dan kualitas udara. Dengan memiliki data yang rinci dan konkret untuk kota, memungkinkan dilakukannya rekayasa melalui perencanaan dan lansekap seluruh sistem sirkulasi udara perkotaan.