Komite manajemen
Otoritas nasional memulai proses pembentukan komite pengelolaan kawasan lindung dengan mengundang para pemangku kepentingan lokal yang berkepentingan. Para anggota didaftarkan, dan sebuah dewan dan Presiden dipilih oleh Majelis Umum. Komite pengelolaan itu sendiri menjadi ruang untuk berdialog dan memungkinkan isu-isu untuk didiskusikan sebelum ketegangan berubah menjadi konflik. Komite ini juga memfasilitasi dukungan dari para pemangku kepentingan lokal kepada otoritas pengelolaan kawasan lindung untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu. Asosiasi Nelayan dan kelompok-kelompok nelayan juga menjadi anggota komite pengelolaan dan aktif dalam rapat umum. Seorang perwakilan dari Asosiasi Nelayan terpilih sebagai Presiden Komite Manajemen, yang melegitimasi asosiasi tersebut sebagai salah satu aktor yang paling kuat dan relevan di kawasan lindung. Hal ini membuat komunikasi antara nelayan dan otoritas pemerintah menjadi lebih lancar dan keputusan pengelolaan dibuat berdasarkan proses formal.
Komite manajemen adalah badan hukum yang dibentuk secara sah oleh Undang-Undang Nasional untuk Kawasan Lindung Alam dan Peraturannya. Otoritas Kawasan Lindung Nasional mendorong pembentukan komite manajemen untuk semua kawasan lindung sebagai cara untuk menciptakan ruang dialog dan melibatkan pemangku kepentingan lokal dalam pengambilan keputusan manajemen.
Pembentukan komite manajemen memberikan keyakinan kepada para nelayan bahwa mereka akan memiliki ruang formal untuk menyuarakan pendapat mereka. Ini juga merupakan ruang untuk menyelesaikan ketegangan dan mendengar perspektif lain. Dengan menjadi Ketua Komite Manajemen, Asosiasi Nelayan diberdayakan, tetapi pada saat yang sama mereka harus mempertimbangkan pandangan dan keputusan yang mungkin bertentangan dengan pandangan mereka. Oleh karena itu, keputusan yang lebih demokratis dapat dicapai.