Peningkatan kerangka hukum
Tajikistan menghadapi masalah besar berupa tekanan penggembalaan yang tidak berkelanjutan akibat jumlah ternak yang tinggi dan pengelolaan padang rumput yang tidak memadai. Negara ini sangat membutuhkan tata kelola padang rumput yang lebih baik berdasarkan dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, GIZ Tajikistan telah bekerja untuk memperbaiki kerangka hukum dan memfasilitasi dialog antara berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, analisis kelembagaan tentang pengelolaan padang rumput di Tajikistan yang menguraikan pengaturan kelembagaan dan hukum serta distribusi peran dan tanggung jawab di sektor pengelolaan padang rumput di Tajikistan telah dilakukan bersama dengan organisasi lain untuk mendukung proses tata kelola di masa depan.
Selanjutnya, Platform Jaringan Manajemen Padang Rumput telah didukung. Tujuan dari PMNP adalah untuk berkontribusi pada pengelolaan padang rumput yang berkelanjutan di Tajikistan. Tujuan ini dicapai melalui dialog nasional dan pertukaran pengetahuan berdasarkan pengalaman praktis dan di lapangan dari anggota jaringan manajemen padang rumput.
1. Melakukan analisis kelembagaan tentang pengelolaan padang rumput di Tajikistan
2. Mendukung undang-undang yang kuat tentang padang rumput dan peraturan daerah yang layak
3. Mendukung pembentukan Serikat Pengguna Padang Penggembalaan (PUU)*
*Serikat Pengguna Padang Penggembalaan (PUU ) terdiri dari para pengguna padang penggembalaan dan didirikan di tingkat jamoat (kota pedesaan) dengan anggota dari beberapa desa. Ini adalah organisasi formal, yang dilengkapi dengan anggaran dasar dan registrasi legal, stempel dan rekening bank.
Ketika meningkatkan tata kelola padang rumput, hal-hal berikut ini harus dipertimbangkan:
- Menginformasikan kepada semua pemangku kepentingan mengenai peraturan padang penggembalaan dan mendukung penegakan peraturan tersebut;
- Tentukan peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan padang penggembalaan dan pastikan semua pemangku kepentingan menyadari peran dan tanggung jawab mereka;
- Mengidentifikasi titik masuk untuk perbaikan kerangka hukum di masa depan;
- Memastikan koordinasi donor yang baik;
- Mendukung pembentukan Serikat Pengguna Padang Penggembalaan (PUU) dan Komisi Padang Penggembalaan (CoP);
- Mendorong transfer pengetahuan tentang praktik-praktik yang baik.