Keberlanjutan keuangan berdasarkan alokasi anggaran pemerintah daerah

Mengalokasikan persentase anggaran departemen dan kota untuk konservasi air.

Undang-undang nasional yang menyatakan bahwa area yang memiliki kepentingan strategis untuk konservasi sumber daya air yang memasok air ke saluran air kota dan distrik merupakan kepentingan publik, di mana departemen dan kota harus mengalokasikan persentase tidak kurang dari 1% dari pendapatan mereka untuk akuisisi dan pemeliharaan area tersebut atau untuk membiayai skema pembayaran jasa lingkungan.

Kemauan politik dan kerangka kerja peraturan yang saling melengkapi diperlukan agar pendanaan dapat dikonsolidasikan ke dalam aksi nyata.