Proses partisipatif yang ditetapkan secara hukum

Sebuah resolusi administratif dibuat oleh otoritas konservasi lokal untuk menentukan kelayakan teknis, sosial, hukum dan finansial dalam menerapkan kawasan lindung di lokasi-lokasi yang memiliki nilai konservasi tinggi. Resolusi tersebut mempertimbangkan informasi dari studi ilmiah dan menyoroti pentingnya membangun proses partisipatif melalui pembentukan panel dialog multi-sektor. Pada saat yang sama, pemerintah daerah membentuk komite tindak lanjut dengan perwakilan institusional dari otoritas pengelolaan kawasan lindung nasional untuk melegitimasi proses tersebut dan memastikan bahwa proses tersebut didokumentasikan dan dilembagakan.

  • Adanya kerangka hukum yang memberikan pedoman
  • Dukungan dari badan publik yang bertanggung jawab untuk memastikan konservasi keanekaragaman hayati
  • Dukungan teknis dan finansial
  • Komitmen di tingkat politik yang tinggi

Resolusi yang mengikat secara hukum memberikan legitimasi dan melembagakan proses, mendorong pemberdayaan, membangun kepercayaan diri dan kredibilitas pemerintah daerah dan masyarakat setempat.