
Pengembangan masyarakat di pinggiran Taman Nasional Pendjari

Cagar Biosfer Pendjari (termasuk zona Séri-Kérou) mencakup lima komune (Tanguiéta, Matéri, Kouandé Kérou, dan Banikoara). Kawasan ini mencakup Taman Nasional Pendjari, tiga zona perburuan, Zone d'Occupation Contrôlée (ZOC) dan zona eksploitasi sumber daya alam, yang digunakan oleh sekitar 100.000 orang yang tinggal di pinggiran kota di 55 desa. Orang-orang ini terutama bertani (sereal, kacang-kacangan, umbi-umbian dan kapas sebagai tanaman komersial), beternak, memancing dan berburu. Masyarakat pedesaan setempat juga menggunakan sumber daya taman nasional untuk memenuhi beberapa kebutuhan dasar mereka.
Aset-aset (kekuatan dan peluang) yang menjadi ciri khas kawasan lindung ini antara lain
- Keanekaragaman hayati yang tinggi, yang membentuk bagian integral dari Kawasan Lindung terbesar di Afrika Barat, dengan salah satu ekosistem yang paling utuh di Afrika Barat;
- Keberadaan infrastruktur baru dan operasional.
Dampak
Kebijakan penggunaan dan pengelolaan lahan berkelanjutan ZOC didasarkan pada Rencana Penggunaan Lahan (LUP) yang telah disusun. Ini adalah kerangka acuan untuk setiap pengembangan yang akan dilakukan oleh manajemen taman nasional atau oleh mitra.
Masyarakat dari 28 desa tetangga yang tinggal di dalam ZOC atau yang menggunakan lahannya telah mendapatkan informasi dan menyadari tujuan dan hasil yang diharapkan dari implementasi LUP. Hal ini tercermin dari kerja sama dan kolaborasi mereka dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh berbagai badan pengelola desa.
Proses konsultasi dan dialog antara para pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam penggunaan lahan dan sumber daya terkait di ZOC telah dimulai. Hal ini menciptakan kondisi yang menguntungkan untuk pencegahan konflik antar petani dan antara petani dan penggembala (yang paling sering terjadi) di musim hujan.
Sistem pengelolaan lahan yang saat ini sedang diterapkan dianggap oleh kelompok rentan, khususnya masyarakat Peulh dan perempuan, yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses terhadap lahan, sebagai instrumen keadilan dan tata kelola yang baik atas lahan pedesaan untuk kebutuhan subsisten.