Perjanjian Program mendefinisikan dan menguraikan peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan institusional yang terlibat dalam pengelolaan situs. Perjanjian ini dilengkapi dengan protokol implementasi, yang ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 2018, yang menguraikan elemen-elemen kunci dari Perjanjian Program untuk pembentukan Kantor Situs UNESCO yang didukung oleh Sekretaris Teknis (memimpin Wilayah Liguria selama 2 tahun) yang terdiri dari staf teknis dan administratif. Rencana implementasi mengidentifikasi Kantor Situs UNESCO sebagai penanggung jawab teknis dan administratif untuk properti Warisan Dunia Porto Venere, Cinque Terre dan Kepulauan. Kantor ini memiliki peran sentral untuk memberikan dukungan dan koordinasi operasional dari kelompok kerja teknis-administratif permanen, mendukung pelaksanaan tindakan teritorial dan pemantauan Rencana Pengelolaan, dan bertindak sebagai titik fokus dengan Pusat Warisan Dunia, Kementerian Italia dan Kantor UNESCO nasional. Sekretaris mengkoordinasikan semua kegiatan komite pengatur dan kelompok kerja yang ada (BB4).
Kantor Situs UNESCO juga didedikasikan untuk meningkatkan layanan yang diberikan kepada para pengguna di dalam situs, sesuai dengan pedoman UNESCO, dalam rangka meningkatkan respons yang efektif terhadap kebutuhan yang muncul di wilayah tersebut.
Pembentukan, keberadaan, dan mandat Kantor Situs UNESCO dan Sekretaris Teknis didefinisikan dalam perjanjian program bersama yang ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2016 dan protokol implementasi yang ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 2018. Agar dapat beroperasi, aspek pembiayaan kantor tersebut secara langsung dibahas dalam Perjanjian Program dan yang mencakup prospek kontribusi dari para pemangku kepentingan penandatangan.
Pembentukan Kantor Situs UNESCO dan Sekretaris Teknis telah memungkinkan penerapan pendekatan yang lebih efisien dalam pengelolaan "Portovenere, Cinque Terre, dan Kepulauan (Palmaria, Tino, dan Tinetto)" serta pembentukan struktur permanen untuk mendukung semua badan pengelola yang telah dibentuk (Blok Bangunan 4): Komite Koordinasi, Komunitas Kotamadya Daerah Penyangga, Kelompok Kerja Teknis-Administratif, dan Komite Konsultasi.
Sekretaris Teknis menawarkan dukungan bagi kegiatan Komite Koordinasi, Kelompok Kerja dan Kantor Situs UNESCO, yang bertanggung jawab atas kepatuhan teknis dan administratif terhadap persyaratan Warisan Dunia dan implementasi teritorial serta menjadi wadah dialog langsung dengan dan di antara para pemangku kepentingan institusional, masyarakat lokal dan pengunjung situs.