Dengan menggunakan pendekatan partisipatif, inklusif, dan non-diskriminatif, rumah tangga penerima manfaat diidentifikasi melalui lokakarya peningkatan kesadaran di semua desa proyek. Prinsipnya bersifat sukarela dan tanpa batasan, dan mencakup restorasi setidaknya 0,5 hektar modal lahan garapan untuk setiap rumah tangga petani. Setiap bidang tanah diinventarisasi, diberi geolokasi dan dipetakan. Kondisi setiap petak lahan (sejarah penanaman, hasil panen, pohon yang ada, dll.) ditetapkan dan didokumentasikan dengan baik. Restorasi plot dilakukan secara bilateral, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi: 80% dari proyek (pembayaran duta, penyediaan bibit, kontribusi untuk persiapan lokasi, dll.) dan 20% dari rumah tangga (dalam bentuk natura, pencarian patok, penanaman, pemeliharaan perkebunan).