Model tata kelola

Hasil dari dialog multisektoral tersebut tercermin dalam kesepakatan mengenai rencana implementasi. Kesepakatan-kesepakatan ini menjadi dasar untuk menetapkan model tata kelola, atau dengan kata lain, seperangkat aturan formal dan informal serta mekanisme penegakannya. Kesepakatan-kesepakatan tersebut mendokumentasikan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai batasan geografis kawasan, zonasi, dan kategori pengelolaan. Kesepakatan tersebut juga menetapkan langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses implementasi pengelolaan kawasan, seperti konsolidasi model tata kelola melalui Dewan Lokal, yang merupakan tokoh yang memberikan dukungan hukum yang terdiri dari berbagai perwakilan.

  • Ketersediaan perwakilan dari tim negosiasi sektor publik (SINAC).
  • Dukungan teknis dan logistik dari kerja sama internasional.
  • Pendekatan fasilitasi kolaboratif dan penyelesaian konflik secara alternatif.

Para pemangku kepentingan diberdayakan oleh proses tersebut melalui partisipasi dalam mengembangkan kesepakatan. Kesepakatan-kesepakatan ini merupakan titik awal dan bukan titik akhir, karena kesepakatan-kesepakatan ini menjadi dasar bagi kerja sama dan implementasi di masa depan. Peran fasilitator dan mediator harus netral dan independen, karena ini merupakan peran teknis dalam mengatur proses sosial. Mempertahankan satu platform dialog adalah penting, tetapi dengan peluang bagi fasilitator untuk bertemu secara terpisah dengan masing-masing sektor. Sektor-sektor lain yang tidak teridentifikasi di awal sesuai dengan perkembangan proses harus diikutsertakan (misalnya, penangkapan ikan semi-industri).