Di beberapa bagian dunia, zonasi hanya didasarkan pada mengizinkan, atau melarang, kegiatan tertentu di area tertentu. Di GBR terdapat spektrum zona, masing-masing dengan tujuan zona yang berbeda; zona-zona ini memungkinkan berbagai kegiatan terjadi asalkan setiap kegiatan sesuai dengan tujuan zona yang relevan. Ketentuan-ketentuan dalam Rencana Zonasi berlaku untuk semua pengguna di GBR. Rencana Zonasi menetapkan secara rinci dua daftar ketentuan 'penggunaan atau masuk' khusus untuk setiap zona; ini membantu menentukan jenis kegiatan yang sesuai di zona tertentu. 1. Daftar pertama menunjukkan kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan di zona tersebut ('sesuai dengan haknya') dan yang tidak memerlukan izin; 2. Daftar kedua menetapkan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di zona tertentu tetapi hanya setelah izin dinilai dan, jika permohonan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, izin akan diberikan. Peraturan-peraturan tersebut menetapkan proses penilaian dan kriteria untuk sebuah izin; hal ini bervariasi tergantung pada kegiatan yang diajukan. Beberapa zona juga dapat menetapkan pembatasan jenis alat tangkap yang juga memberikan tingkat perlindungan yang berbeda. Jika suatu kegiatan tidak tercantum dalam (1) atau (2) di atas, maka kegiatan tersebut dilarang di zona tersebut.
Undang-undang tahun 1975 menetapkan bahwa rencana yang menggambarkan zona-zona yang diturunkan secara spasial (yaitu zonasi) akan menjadi alat manajemen utama untuk Taman Laut GBR, dan rencana zonasi diwajibkan oleh undang-undang tersebut untuk menentukan tujuan di mana daerah-daerah tertentu dapat digunakan atau dimasuki. Tujuan zonasi telah 'berevolusi' sejak versi Undang-Undang tahun 1975 (lihat Day 2015) yang mengakui adanya kebutuhan saat ini untuk melindungi berbagai keanekaragaman hayati GBR daripada hanya spesies atau habitat utama.
- Untuk membantu pemahaman publik, kegiatan yang diperbolehkan dalam Rencana Zonasi telah dirangkum ke dalam matriks kegiatan/zonasi yang sederhana (lihat Foto di bawah). Namun, Rencana Zonasi menurut undang-undang (yaitu peraturan di bawah undang-undang) harus menjadi dasar hukum untuk menentukan kegiatan apa yang sesuai di suatu zona.
 - Peta zonasi adalah bentuk Rencana Zonasi yang tersedia untuk umum; namun, untuk menentukan secara hukum di mana batas zona berada, deskripsi zona aktual yang dirinci di bagian belakang Rencana Zonasi yang sesuai dengan undang-undang harus digunakan.
 - Hanya karena Rencana Zonasi menyatakan bahwa suatu kegiatan dapat dilakukan dengan izin, bukan berarti izin akan selalu diberikan; permohonan masih perlu dinilai dan hanya jika memenuhi semua kriteria yang diperlukan, izin akan diberikan.