Cheorwon, yang terletak di sekitar Zona Demiliterisasi (DMZ), merupakan tempat yang sangat penting bagi burung bangau, spesies yang terancam punah. Karena pembangunan dan akses sipil yang dibatasi sejak Perjanjian Gencatan Senjata pada tahun 1953, daerah ini menjadi sangat penting bagi kelangsungan hidup burung-burung ini. Dataran Cheorwon, dengan lahan pertanian dan waduknya yang luas, bersama dengan lahan basah di DMZ, berfungsi sebagai tempat makan dan beristirahat yang penting bagi spesies burung bangau.
Tren positif telah diamati pada populasi burung bangau, dengan 372 burung bangau bermahkota merah dan 474 burung bangau bermahkota putih di Dataran Cheorwon pada bulan Januari 1999 (Kim Sang-won, dkk., 2020). Lintasan peningkatan ini terus berlanjut, mencapai 833 bangau bermahkota merah dan 2.766 bangau bermahkota putih pada Januari 2017. Komitmen petani lokal, terutama sejak tahun 2004, dalam melestarikan jerami padi dan menyediakan air untuk sawah di bawah Proyek Perjanjian Pengelolaan Keanekaragaman Hayati telah memainkan peran penting dalam keberhasilan ini.
Inisiatif perwalian ini sejalan dengan misi Global Trust untuk melindungi tanah pribadi di DMZ (Selatan) dan Zona Kendali Sipil, melestarikannya sebagai milik publik dan 'warisan bersama umat manusia' dalam menghadapi tekanan pembangunan.