Perumusan dan pengembangan kebijakan merupakan proses yang kompleks dan memakan waktu yang membutuhkan dukungan dari masyarakat, pemerintah, politisi, mitra eksternal, dan publik, termasuk investor dan penerima manfaat. Proses ini menuntut kesabaran dan fleksibilitas, dan sering kali menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang diuntungkan oleh kebijakan yang ada.
Pengalaman NACOFA menyoroti tantangan-tantangan ini. Mengembangkan Undang-Undang Kehutanan tahun 2005 dan merevisinya menjadi Undang-Undang Konservasi dan Pengelolaan Hutan tahun 2016 membutuhkan waktu empat tahun. Peraturan Insentif dan Pembagian Manfaat Hutan telah terhenti selama 14 tahun, dan RUU Sumber Daya Alam dan Pembagian Manfaat telah berada di Parlemen sejak tahun 2014. Kebijakan-kebijakan penting ini, yang sangat penting untuk memastikan manfaat bagi masyarakat dari upaya konservasi, mengalami penundaan yang signifikan karena adanya kepentingan yang saling bersaing.
NACOFA telah belajar bahwa kesabaran dan kemampuan beradaptasi sangat penting dalam perumusan kebijakan. Proses ini sering dimulai dengan kebutuhan masyarakat untuk mengatasi tantangan lingkungan dan bertujuan untuk mengatasi akar permasalahan, memastikan pasokan barang dan jasa lingkungan yang stabil untuk generasi mendatang. Proses ini harus selaras dengan arah politik saat ini, komitmen nasional dan global, serta menggalang dukungan dari para pemangku kepentingan.
NACOFA juga menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan Rencana Implementasi Transisi (TIP) di tingkat kabupaten, memberikan peluang untuk mengatasi masalah ini melalui peraturan daerah NRM khusus kabupaten, rencana pengelolaan hutan, peningkatan kapasitas, dan pedoman untuk melestarikan ekosistem yang rapuh dan mengembangkan usaha berbasis alam.