Kepemimpinan & Komitmen Politik Tingkat Tinggi

Pengumuman Tantangan Mikronesia pada tahun 2006 merupakan puncak dari upaya puluhan tahun yang dilakukan oleh masyarakat dan organisasi di Mikronesia untuk meningkatkan kesadaran dan memperkuat kapasitas di wilayah ini untuk melestarikan dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Pada awal tahun 2006, Kepala Eksekutif dari masing-masing yurisdiksi menandatangani Tantangan Mikronesia dan mempresentasikannya kepada masyarakat internasional pada acara tingkat tinggi di Konferensi Para Pihak ke-8 (COP8) Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) PBB pada bulan Maret 2006 di Brasil. Kerja keras selama beberapa dekade yang dikombinasikan dengan waktu dan publisitas yang tepat pada COP8 menciptakan momen ketika para pemimpin politik saling menantang satu sama lain untuk membuat komitmen yang ambisius ini. Komitmen ini jauh lebih ambisius dibandingkan dengan Target Aichi yang akan dilaksanakan pada tahun 2011 (17% di darat dan 10% di laut pada tahun 2020). Fakta bahwa para pemimpin politik di tingkat tertinggi dan di seluruh wilayah berkomitmen terhadap target ini menjadi katalisator bagi implementasi lokal dan pendanaan internasional untuk konservasi di Mikronesia. Sekarang Tantangan Mikronesia telah menjadi lembaga yang mapan, diarusutamakan ke dalam prioritas pemerintah dan bertahan dari pergantian pemerintahan di setiap lima yurisdiksi yang berpartisipasi.

  • Kemauan politik dan dedikasi dari masing-masing pemimpin pulau, yang berkoordinasi melalui Kantor Regional MC (Koordinator Regional MC dan Komite Pengarah MC yang ditunjuk oleh kepala eksekutif yurisdiksi)
  • Dukungan dari Tim Pendukung Regional Micronesia Challenge (RST), yang mencakup mitra nasional dan internasional, serta LSM konservasi lokal di setiap pulau, dan Kelompok Kerja Pengukuran yang mengembangkan indikator dan melacak kemajuan
  • Menyatukan para pemimpin yang berdedikasi dan aktif di tingkat tertinggi dapat menciptakan momentum untuk komitmen ambisius yang lebih kuat daripada komitmen masing-masing negara
  • Kemitraan yang kuat di tingkat lokal hingga regional untuk mendukung percepatan kemajuan menuju komitmen.
  • Komitmen regional seperti Tantangan Mikronesia dapat direplikasi di wilayah lain yang memiliki kepemimpinan yang kuat. Melalui Kemitraan Pulau Global, MC telah menginspirasi tantangan lain seperti Inisiatif Tantangan Karibia (CCI), Tantangan Pesisir Samudra Hindia Barat (WIOCC), Tantangan Aloha+, Inisiatif Dua Samoa, dan Inisiatif Segitiga Terumbu Karang.
Bekerja dengan informasi/pengetahuan terbaik yang tersedia

Ketika melakukan tugas perencanaan atau zonasi, jarang sekali seorang perencana memiliki akses ke semua informasi atau pengetahuan yang mereka inginkan untuk seluruh wilayah perencanaan. Entah itu data ekologi yang lebih konsisten di seluruh wilayah perencanaan atau pemahaman yang lebih lengkap mengenai berbagai informasi sosial dan ekonomi, seorang perencana sering dihadapkan pada pilihan-pilihan berikut:

  1. Menunggu hingga mereka memiliki lebih banyak data (dengan tujuan akhir untuk mengumpulkan informasi yang 'sempurna' di seluruh kumpulan data yang dibutuhkan); atau
  2. Bekerja dengan pengetahuan ilmiah terbaik yang tersedia dan menerima bahwa meskipun tidak sempurna, data tersebut cukup memadai asalkan kekurangan data tersebut dipahami (oleh perencana dan pengambil keputusan) dan dijelaskan dengan jelas kepada publik dan pengambil keputusan. Pengetahuan yang tidak memadai tentang ekosistem laut dapat menghambat penetapan tujuan yang berarti atau hasil yang diinginkan saat perencanaan. David Suzuki pada tahun 2002 mempertanyakan bagaimana kita dapat merencanakan dan mengelola secara efektif ketika "... sampai saat ini yang benar-benar kita identifikasi adalah ... sekitar 10-20% dari semua makhluk hidup", dan "... kita memiliki inventaris konstituen yang buruk dan cetak biru yang hampir tidak berguna tentang bagaimana semua komponen berinteraksi?

Pemahaman yang baik tentang konteks yang lebih luas di mana KKL berada merupakan faktor penting dalam perencanaan. Karena tingkat 'konektivitas' di lingkungan laut dan saling ketergantungan biologis dengan masyarakat sekitar, KKL hanya dapat menjadi 'sehat' seperti perairan di sekitarnya. Bahkan KKL yang direncanakan dengan baik akan sulit untuk dikelola jika perairan di sekitarnya dimanfaatkan secara berlebihan, tercemar, atau tidak dikelola dengan baik.

  1. Kenyataannya, jika Anda menunggu hingga memiliki informasi yang 'sempurna' untuk perencanaan, Anda tidak akan pernah memulainya.
  2. Sadarilah bahwa wilayah laut itu dinamis dan selalu berubah; dan dengan kemajuan teknologi, tingkat dan pola penggunaan terus berubah, demikian pula konteks sosial, ekonomi, dan politik, sehingga memiliki data yang sempurna secara realistis merupakan tujuan yang mustahil.
  3. Dalam hampir semua situasi perencanaan, lebih baik melanjutkan dengan informasi terbaik yang tersedia daripada menunggu data yang 'sempurna'. Namun, jika data baru tersedia selama proses perencanaan, maka masukkanlah data tersebut dan jangan mengabaikannya.
  4. Mereka yang sering berada di perairan (seperti nelayan dan operator wisata) sering kali mengetahui lebih banyak (atau bahkan lebih banyak) tentang lingkungan setempat daripada para peneliti - jadi manfaatkanlah pengetahuan mereka dan gunakanlah untuk menambah data ilmiah terbaik yang tersedia.
  5. Ketika sumber daya terbatas, pencarian data baru harus berfokus pada penyediaan informasi yang akan berguna untuk pengelolaan yang sedang berlangsung.
Batas-batas zona berbasis koordinasi

Batas zona dapat digambarkan sebagai jarak tertentu dari tepi fitur geografis (misalnya, '500 m dari tepi terumbu'). Hal ini biasanya menghasilkan batas zona yang tidak teratur. Menggambarkan terumbu atau sekelompok terumbu dengan cara ini mungkin terlihat sesuai secara ekologis di peta, tetapi menggunakan tepi fitur tersebut untuk menggambar batas zona terbukti sangat sulit untuk ditafsirkan di air. Sebagai contoh, banyak bagian terumbu terfragmentasi atau kadang-kadang terendam, sehingga sulit di air untuk menentukan tepi terumbu, dan kemudian menggunakannya untuk memperkirakan jarak. Selain itu, tidak mudah untuk memperkirakan 500 m (atau bahkan 100 m) di atas air. Oleh karena itu, batas-batas zona berbasis koordinat, berdasarkan garis bujur/lintang dan ditunjukkan dalam derajat dan menit desimal diperkenalkan dalam Rencana Zonasi GBR 2003. Ini sepenuhnya mencakup fitur ekologis (yaitu jauh di luar tepi seluruh terumbu/pulau). Batas-batas zona diorientasikan ke utara, selatan, timur dan barat untuk memudahkan navigasi atau terdiri dari garis lurus antara dua koordinat yang mudah ditentukan. Garis lurus terlihat kurang 'sesuai secara ekologis', tetapi lebih mudah ditemukan dan ditegakkan di daerah lepas pantai, terutama jika menggunakan perangkat elektronik, misalnya sistem pemosisian global GPS atau plotter.

Berdasarkan zonasi yang ada, penting bahwa setiap zona memiliki nomor unik, yang dirujuk ke deskripsi rinci dalam Rencana Zonasi menurut undang-undang (lihat Sumber Daya) dan dengan pengenal zona yang unik (contoh: MNP-11-031): a) MNP merujuk pada jenis zona (Zona Taman Nasional Laut) b) Dua angka pertama merujuk pada garis lintang (contoh yang ditampilkan di atas adalah pada garis lintang 11°) c) Angka terakhir (031) memungkinkan zona tertentu untuk diidentifikasi di peta zonasi dan direferensikan silang ke Rencana Zonasi.

  1. Tidak semua koordinat zona ditampilkan di peta zonasi yang tersedia secara gratis; tetapi koordinat zona yang paling penting bagi sebagian besar pengguna ditampilkan (misalnya, zona larang tangkap dan zona larang akses).
  2. Menyadari bahwa tidak semua orang memiliki GPS, batas-batas zona pesisir diselaraskan dengan fitur-fitur pesisir yang dapat dikenali atau tengara yang dapat diidentifikasi atau penanda batas (misalnya 'zona ini memanjang ke utara dari ujung timur tanjung di xxx').
  3. Tanda-tanda yang menunjukkan zona terdekat diletakkan di landai perahu di sepanjang pantai (lihat Foto di bawah).
  4. Semua koordinat zonasi diberikan kepada pemasok komersial alat bantu navigasi elektronik, yang memungkinkan zona-zona tersebut dimuat ke dalam GPS.
  5. Selain itu, semua koordinat zona tersedia secara gratis di web atau tersedia dalam bentuk CD untuk memungkinkan setiap pengguna memplot koordinat-koordinat tersebut di peta navigasi mereka sendiri, atau untuk menemukan sebuah zona dengan menggunakan GPS mereka sendiri.
  6. Semua koordinat harus direferensikan ke Datum Geosentris resmi yang telah ditentukan untuk keakuratannya (misalnya GDA94 di Australia).
Penetapan zona berdasarkan tujuan, bukan berdasarkan aktivitas

Perbedaan antara zonasi berdasarkan tujuan dan zonasi berdasarkan aktivitas paling baik dijelaskan dengan contoh; zona 'tanpa pukat' mungkin menunjukkan dengan jelas satu aktivitas yang dilarang (yaitu semua pukat dilarang di zona itu), tetapi mungkin tidak jelas tentang aktivitas lain yang mungkin diizinkan atau tidak diizinkan. Tujuan Zona Perlindungan Habitat memungkinkan berbagai kegiatan yang memiliki dampak (relatif) minimal terhadap habitat bentik terjadi di dalam zona tersebut; misalnya, berperahu, menyelam, dan penelitian dengan dampak terbatas diperbolehkan, serta mengizinkan beberapa kegiatan ekstraktif seperti pancing, menjaring, memancing, dan memancing dengan tombak (yaitu, beberapa tetapi tidak semua, kegiatan penangkapan ikan). Namun, tujuan zona dan ketentuan zonasi terkait dengan jelas melarang pukat dasar, pengerukan, atau aktivitas lain yang merusak habitat sensitif di zona tersebut. Di sebagian besar lautan, ada banyak kegiatan laut yang ada atau potensial yang perlu dikelola, tetapi banyak dari kegiatan ini saling melengkapi dan dapat terjadi di dalam zona yang sama; jika zonasi digunakan untuk menangani semua kegiatan yang ada (dan zonasi laut tentu saja merupakan salah satu alat penting untuk melakukannya), maka lebih baik zonasi dibuat berdasarkan tujuan daripada berdasarkan masing-masing kegiatan.

Rencana Zonasi adalah dokumen hukum yang mencakup semua rincian spesifik zonasi (misalnya tujuan zona (lihat Sumber Daya di bawah ini), batas-batas zona yang terperinci, dll.). Undang-undang memberikan 'kepala kekuasaan' untuk menyiapkan rencana zonasi dan mencakup bagian tentang Interpretasi rencana zonasi (bagian 3A) dan rincian tentang objek zonasi, apa yang harus ada dalam rencana zonasi dan bagaimana rencana zonasi harus disiapkan (bagian 32-37A).

  1. Jika tujuan zona memiliki beberapa bagian, maka harus ada hirarki yang jelas di dalam tujuan tersebut. Sebagai contoh, jika tujuannya adalah untuk konservasi dan pemanfaatan yang wajar (seperti yang ditunjukkan pada sebagian besar zona GBR - lihat Sumber Daya di bawah), bagian kedua selalu tunduk pada bagian pertama (yaitu pemanfaatan yang wajar hanya dapat terjadi jika tunduk pada konservasi).
  2. Rencana Zonasi GBR juga memiliki ketentuan izin 'catch-all' khusus dalam ("tujuan lain apa pun yang konsisten dengan tujuan zona..."). Hal ini memungkinkan adanya teknologi atau kegiatan baru yang belum diketahui ketika Rencana Zonasi disetujui. Hal ini memberikan 'jaring pengaman' yang penting yang memungkinkan suatu kegiatan yang tidak termasuk dalam salah satu dari dua daftar yang dijelaskan dalam BB1 untuk tetap dipertimbangkan untuk mendapatkan izin asalkan konsisten dengan tujuan zona.
Zonasi penggunaan ganda

Di beberapa bagian dunia, zonasi hanya didasarkan pada mengizinkan, atau melarang, kegiatan tertentu di area tertentu. Di GBR terdapat spektrum zona, masing-masing dengan tujuan zona yang berbeda; zona-zona ini memungkinkan berbagai kegiatan terjadi asalkan setiap kegiatan sesuai dengan tujuan zona yang relevan. Ketentuan-ketentuan dalam Rencana Zonasi berlaku untuk semua pengguna di GBR. Rencana Zonasi menetapkan secara rinci dua daftar ketentuan 'penggunaan atau masuk' khusus untuk setiap zona; ini membantu menentukan jenis kegiatan yang sesuai di zona tertentu. 1. Daftar pertama menunjukkan kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan di zona tersebut ('sesuai dengan haknya') dan yang tidak memerlukan izin; 2. Daftar kedua menetapkan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di zona tertentu tetapi hanya setelah izin dinilai dan, jika permohonan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, izin akan diberikan. Peraturan-peraturan tersebut menetapkan proses penilaian dan kriteria untuk sebuah izin; hal ini bervariasi tergantung pada kegiatan yang diajukan. Beberapa zona juga dapat menetapkan pembatasan jenis alat tangkap yang juga memberikan tingkat perlindungan yang berbeda. Jika suatu kegiatan tidak tercantum dalam (1) atau (2) di atas, maka kegiatan tersebut dilarang di zona tersebut.

Undang-undang tahun 1975 menetapkan bahwa rencana yang menggambarkan zona-zona yang diturunkan secara spasial (yaitu zonasi) akan menjadi alat manajemen utama untuk Taman Laut GBR, dan rencana zonasi diwajibkan oleh undang-undang tersebut untuk menentukan tujuan di mana daerah-daerah tertentu dapat digunakan atau dimasuki. Tujuan zonasi telah 'berevolusi' sejak versi Undang-Undang tahun 1975 (lihat Day 2015) yang mengakui adanya kebutuhan saat ini untuk melindungi berbagai keanekaragaman hayati GBR daripada hanya spesies atau habitat utama.

  1. Untuk membantu pemahaman publik, kegiatan yang diperbolehkan dalam Rencana Zonasi telah dirangkum ke dalam matriks kegiatan/zonasi yang sederhana (lihat Foto di bawah). Namun, Rencana Zonasi menurut undang-undang (yaitu peraturan di bawah undang-undang) harus menjadi dasar hukum untuk menentukan kegiatan apa yang sesuai di suatu zona.
  2. Peta zonasi adalah bentuk Rencana Zonasi yang tersedia untuk umum; namun, untuk menentukan secara hukum di mana batas zona berada, deskripsi zona aktual yang dirinci di bagian belakang Rencana Zonasi yang sesuai dengan undang-undang harus digunakan.
  3. Hanya karena Rencana Zonasi menyatakan bahwa suatu kegiatan dapat dilakukan dengan izin, bukan berarti izin akan selalu diberikan; permohonan masih perlu dinilai dan hanya jika memenuhi semua kriteria yang diperlukan, izin akan diberikan.
Kemitraan dengan sektor-sektor utama untuk meningkatkan upaya pengelolaan
Berbagai kemitraan telah dibentuk untuk membantu upaya pengelolaan GBR; ini termasuk: -Program Sekolah Penjaga Terumbu (RGS) dimulai pada tahun 2003. Saat ini melibatkan> 120,000 siswa dari 276 sekolah (yaitu 10% dari seluruh populasi daerah tangkapan air GBR melakukan program pengelolaan sebagai bagian dari RGS). -Inisiatif RGS diperluas pada tahun 2007 untuk memasukkan Dewan Penjaga Terumbu (yaitu dewan pemerintah daerah). Saat ini, dewan 16 di sepanjang Pantai GBR menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kesehatan dan ketahanan GBR melalui tindakan seperti pengolahan saluran pembuangan, pengolahan air hujan, penggunaan kembali / daur ulang limbah, dan pendidikan masyarakat. -Pada tahun 2010, program ini kembali diperluas dengan menyertakan Petani Penjaga Terumbu dan Nelayan Penjaga Terumbu. Meskipun masih merupakan program percontohan, program Nelayan dan Petani membantu mempromosikan inisiatif lain yang dilakukan oleh industri-industri ini sekaligus memberikan manfaat lingkungan. Kemitraan lain termasuk: -Industri pariwisata bahari adalah mitra utama dalam pengelolaan GBR, meningkatkan pengalaman pengunjung dan membantu melindungi keanekaragaman hayati yang mendukung industri mereka. -Perikanan pemasok akuarium GBR mengembangkan Rencana Aksi Penatagunaan pertama di dunia termasuk standar pengumpulan
- Salah satu tujuan dari UU GBRMP adalah "mendorong keterlibatan dalam perlindungan dan pengelolaan GBR oleh orang-orang dan kelompok yang berkepentingan, termasuk ... masyarakat, penduduk asli, bisnis dan industri" (s. 2A (2b)). - Pasal 5 Konvensi Warisan Dunia mewajibkan negara-negara yang menandatangani Konvensi tersebut, "... sejauh mungkin ... untuk mengadopsi kebijakan umum yang bertujuan untuk memberikan warisan budaya dan alam sebuah fungsi dalam kehidupan masyarakat ...".
- Melibatkan masyarakat setempat dalam perlindungan dan pengelolaan GBR, dan mengembangkan kemitraan dengan sekolah, dewan, dan industri adalah beberapa kisah sukses nyata di GBR. - Semua inisiatif Penjaga Terumbu telah menciptakan kesadaran, pemahaman, dan penghargaan oleh berbagai industri yang bergantung pada GBR yang sehat. - Tidak diragukan lagi bahwa masyarakat yang terinformasi dan terlibat mendorong penatalayanan dan mendorong budaya masyarakat dalam menjaga perlindungan GBR. - Keberhasilan pelibatan tergantung pada kesediaan anggota masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terlibat dalam hal-hal yang penting bagi mereka, dan pada tingkat komitmen para manajer untuk melakukannya dengan benar. - Terdapat banyak keahlian yang relevan di masyarakat setempat - tantangannya adalah bagaimana memanfaatkannya secara berkelanjutan. - Operator Pariwisata Berstandar Tinggi secara sukarela beroperasi dengan standar yang lebih tinggi daripada yang disyaratkan oleh undang-undang sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap pemanfaatan yang berkelanjutan secara ekologis.
Komite Penasihat Multi-sektoral
Tiga jenis komite penasihat yang berbeda mendukung pengelolaan GBR, masing-masing dengan tanggung jawab yang berbeda: - Komite Penasihat Kelautan Lokal (Local Marine Advisory Committees, LMAC): komite berbasis masyarakat di 12 kota besar di sepanjang pesisir GBR. Mereka menyediakan arus informasi dua arah antara masyarakat dan pengelola GBR, dan memberikan saran di tingkat lokal. Para pengelola diwajibkan untuk menghadiri semua pertemuan untuk mendengarkan pandangan masyarakat dan mendiskusikan isu-isu kelautan/pesisir setempat. Anggota LMAC bersifat sukarela dan dapat mewakili komunitas atau kelompok industri atau independen - Komite Penasihat Terumbu (RAC): RAC berbasis keahlian memberikan saran ahli untuk masalah-masalah penting yang dihadapi GBR (masalah seperti pengelolaan tangkapan dan ekosistem; Kemitraan Pribumi; dan pariwisata / rekreasi). Anggota RAC ditunjuk untuk jangka waktu tiga tahun dari para pemangku kepentingan yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam isu penting tersebut. RAC bertemu secara resmi dengan petugas GBRMPA 2-3 kali per tahun untuk membantu mengembangkan kebijakan dan memberikan saran strategis untuk pengelolaan GBR; Ketua RAC juga bertemu secara berkala dengan Dewan GBRMPA. -Komite Penasihat Terumbu Karang 2050: secara resmi memberikan saran kepada Forum Menteri GBR, termasuk saran strategis tentang implementasi Rencana Terumbu Karang 2050 dan pengelolaan GBR.
- Memiliki tujuan yang jelas dalam Undang-Undang yang mendorong "... keterlibatan dalam perlindungan dan pengelolaan GBR oleh orang-orang dan kelompok yang berkepentingan, termasuk pemerintah Queensland dan pemerintah daerah, masyarakat, penduduk asli, bisnis dan industri" telah terbukti sangat bermanfaat (lihat Bagian 2A (2b)). - Piagam Operasi yang komprehensif memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana LMAC dan RAC harus beroperasi.
- Tiga jenis komite yang berbeda ini mencakup berbagai saran teknis dan geografis, sehingga memperkuat legitimasi keseluruhan dari saran tersebut. - Seorang anggota Tim Manajemen Senior GBRMPA dialokasikan untuk setiap LMAC dan harus menghadiri pertemuan dengan tujuan ganda untuk membangun hubungan baik dengan penduduk setempat dan melaporkan kembali kepada manajemen senior. - Ketua independen untuk setiap RAC dan LMAC ditunjuk oleh Ketua GBRMPA untuk membantu memastikan pertemuan komite yang efektif dan hasil yang dicapai. - Pertemuan tahunan semua Ketua LMAC telah terbukti bermanfaat untuk pemupukan ide dan memfasilitasi interaksi antara 12 LMAC. - Biaya duduk tidak dibayarkan kepada anggota mana pun untuk menghadiri komite-komite ini; namun, biaya perjalanan ditanggung untuk anggota untuk menghadiri pertemuan RAC dan Reef 2050. - Notulen pertemuan RAC tidak untuk distribusi publik; namun laporan ringkasan tersedia untuk umum setelah setiap pertemuan RAC yang meringkas hal-hal utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut (lihat 'Sumber Daya' di bawah).
Pengelolaan bersama dengan Pemilik Adat Tradisional
Penduduk asli dan Penduduk Kepulauan Selat Torres telah menjadi Pemilik Tradisional (TO) GBR selama >60.000 tahun. Saat ini, adat istiadat tradisional dan pengetahuan spiritual terus dipraktikkan oleh 70 kelompok klan TO yang wilayah lautnya mencakup GBR. Hubungan sosial, budaya, ekonomi, dan spiritual TO yang terus berlanjut dengan kawasan ini diakui oleh pengelola taman nasional (GBRMPA). Kelompok Kemitraan Masyarakat Adat di GBRMPA bekerja sama dengan TO untuk membangun kemitraan yang berarti untuk melindungi nilai-nilai budaya dan warisan sambil melestarikan keanekaragaman hayati. Salah satu caranya adalah pengaturan pengelolaan yang disebut Perjanjian Penggunaan Sumber Daya Laut Tradisional (TUMRA), sebuah perjanjian formal untuk negara laut yang dikembangkan oleh kelompok-kelompok TO dan kemudian diakreditasi oleh GBRMPA dan Queensland. Yang lainnya adalah Perjanjian Penggunaan Lahan Adat (ILUA). Saat ini terdapat tujuh TUMRA dan satu ILUA yang terakreditasi di GBR yang secara kolektif melibatkan 15 kelompok TO dan mencakup 22% dari garis pantai GBR. Setiap TUMRA beroperasi untuk waktu yang ditentukan setelah itu dinegosiasikan kembali. Keterlibatan masyarakat adat di GBR dipupuk oleh keanggotaan di Dewan Otoritas, Komite Penasihat Terumbu Pribumi, pelatihan kepatuhan dan lokakarya manajemen untuk TO, dan penggunaan pengetahuan ekologi tradisional.
- Memiliki definisi dan proses yang ditetapkan dalam undang-undang sangat berharga, sebagai contoh: - Bagian 3 dari Undang-Undang mendefinisikan 'pemilik tradisional' - S. 10 (6A)) mengharuskan anggota Dewan untuk menjadi "orang Pribumi yang memiliki pengetahuan tentang, atau pengalaman tentang, masalah-masalah pribumi yang berkaitan dengan Taman Laut" - S. 2A (3e)) mengharuskan "kemitraan dengan pemilik tradisional dalam pengelolaan sumber daya kelautan" - Peraturan GBR mendefinisikan bagaimana TUMRA dibuat, diakreditasi, diakhiri, dll.
- Pengalaman menunjukkan bahwa format yang efektif untuk TUMRA memiliki tiga bagian: 1. Narasi yang menguraikan aspirasi TO untuk negara laut mereka; 2. Rincian spesifik, misalnya area di mana kegiatan tradisional, seperti berburu, akan, dan tidak akan, terjadi atau dibatasi oleh TUMRA. 3. Rencana implementasi (misalnya, menguraikan cara-cara TUMRA akan mendidik masyarakat dan kelompok TO lainnya tentang wilayah laut mereka). - Pelatihan kepatuhan untuk TO tidak hanya mengarah pada peningkatan kesadaran akan isu-isu kepatuhan kelautan, tetapi yang lebih penting, pada peningkatan perasaan berdaya oleh TO untuk mengelola wilayah laut mereka. - Manajer tidak boleh berharap bahwa satu perwakilan Masyarakat Adat dapat berbicara atas nama semua Masyarakat Adat atau bahwa cara terbaik untuk melibatkan TO adalah sama dengan cara yang sama untuk pengguna atau pemangku kepentingan lainnya. - Mengakui sistem pengetahuan yang berbeda, dan mempertimbangkan pengetahuan ekologi tradisional sebagai pelengkap ilmu pengetahuan barat.
Relevansi konvensi internasional untuk pengelolaan KKL
Australia adalah penandatangan berbagai konvensi/kerangka kerja internasional yang relevan dengan KKL; yang utama tercantum dalam Sumber Daya di bawah ini dan mencakup konvensi dan perjanjian global dan regional serta perjanjian bilateral. Dasar fundamental untuk hukum dan konvensi internasional adalah saling menghormati dan mengakui hukum dan tindakan eksekutif dari negara pihak lainnya. - Perhatikan istilah 'negara pihak' digunakan dalam banyak konvensi internasional, bukan 'bangsa' atau 'negara' - tetapi jangan rancukan istilah ini dengan negara bagian atau teritori. Beberapa kewajiban yang timbul dari konvensi internasional ini telah dimasukkan ke dalam hukum domestik Australia (misalnya Beberapa ketentuan dari Konvensi internasional utama yang membahas hal-hal penting seperti Warisan Dunia, dimasukkan ke dalam undang-undang lingkungan nasional Australia, Undang-Undang Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati 1999). Seberapa besar dampak konvensi internasional terhadap berbagai negara akan bervariasi sesuai dengan konteks peraturan, hukum, dan politik negara yang bersangkutan, apakah negara tersebut merupakan pihak dari konvensi atau perjanjian yang relevan, dan apakah hal tersebut telah diterapkan di tingkat nasional.
- Berbagai instrumen internasional, bersama dengan legislasi domestik (nasional) dan pada tingkat yang lebih rendah, legislasi Queensland (Negara Bagian), secara kolektif memberikan perlindungan hukum yang sangat kuat bagi GBR - Hukum internasional mungkin relevan untuk menafsirkan legislasi domestik (nasional) dan dapat membantu apabila terdapat ambiguitas dalam hukum domestik.
- Setelah suatu negara menandatangani dan meratifikasi suatu konvensi internasional, terdapat kewajiban internasional yang harus dipatuhi oleh negara tersebut; namun, penegakan hukum terhadap negara yang tidak patuh oleh komunitas global tidaklah mudah. - Tingkat dan rincian pelaporan tentang kewajiban internasional bervariasi; beberapa contoh ditunjukkan dalam 'Sumber Daya' di bawah ini. - 'Pendekatan kehati-hatian' telah diterima secara luas sebagai prinsip dasar hukum lingkungan internasional dan sekarang tercermin secara luas dalam hukum dan kebijakan lingkungan Australia. - Beberapa masalah yang dihadapi terumbu karang, seperti perubahan iklim, bersifat global atau lintas batas dan dibahas dalam konvensi internasional - namun, meskipun masalah-masalah tersebut bersifat global, banyak juga yang memerlukan solusi tingkat lokal untuk implementasi yang efektif.
Undang-undang pelengkap
Perundang-undangan yang saling melengkapi mengacu pada undang-undang yang saling melengkapi atau melengkapi satu sama lain, menerapkan ketentuan yang cocok atau 'mencerminkan' untuk meningkatkan pemahaman publik atau meningkatkan kekuatan timbal balik dari undang-undang tersebut. Alasan mengapa pengelolaan yang saling melengkapi sangat penting di GBR diuraikan di bawah 'Dampak' untuk Solusi Biru ini, termasuk fakta bahwa pemerintah negara bagian dan federal tidak dapat menyetujui di mana batas-batas yang ada di antara yurisdiksi masing-masing. Rencana Zonasi untuk Taman Laut federal telah direvisi dari tahun 1999-2003 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2004. Untuk memastikan saling melengkapi dan meminimalkan kebingungan publik, Negara Bagian Queensland mendeklarasikan Taman Laut Pantai Great Barrier Reef pada bulan November 2004. Zonasi untuk Taman Laut Pantai ini mencerminkan zonasi federal yang bersebelahan dengan memberikan peraturan dan regulasi yang saling melengkapi antara air pasang dan air surut, di sepanjang daratan yang bersebelahan dengan GBR dan di sekitar semua pulau di Queensland di dalam batas-batas luar Taman Laut federal. Zonasi yang saling melengkapi berarti bahwa kegiatan yang dapat dilakukan di dalam dua Taman Laut diatur oleh peraturan yang sama; namun, terdapat juga beberapa ketentuan khusus Queensland yang hanya berlaku di Taman Laut Pantai GBR.
- Konstitusi Australia menyatakan bahwa jika hukum negara bagian tidak konsisten dengan hukum federal, maka hukum federal yang akan berlaku; hukum negara bagian, sejauh ketidakkonsistenan tersebut, tidak berlaku. - Bagian 2A (3f) dari GBRMP Act mensyaratkan "... pendekatan kolaboratif terhadap pengelolaan kawasan Warisan Dunia GBR dengan pemerintah Queensland." - Perjanjian antarpemerintah tahun 1979 menyepakati pendekatan komplementer yang kemudian membantu evolusi instrumen hukum komplementer yang efektif.
- Perundang-undangan yang saling melengkapi memastikan solusi yang dapat diterapkan sehingga semua perairan laut yang berada di sebelah barat Pasang Astronomi Tertinggi secara efektif berada di bawah peraturan dan regulasi yang sama, tanpa memandang yurisdiksi tempat terjadinya. - Menggunakan legislasi yang saling melengkapi untuk kebijakan jauh lebih efektif daripada memiliki interpretasi yang sedikit berbeda untuk area yang bersebelahan atau ketentuan serupa yang dirancang dengan cara yang memungkinkan interpretasi yang berbeda. - Pendekatan yang saling melengkapi lebih holistik dan efektif karena alasan-alasan berikut: - secara ekologis: pendekatan ini mengakui skala temporal/spasial di mana sistem ekologi beroperasi (bukan karena batas-batas yurisdiksi yang tidak memadai) - secara praktis: pendekatan ini lebih mudah untuk dikelola, memastikan bahwa masalah-masalah tidak lolos dari 'celah-celah peraturan yang tidak terduga'; dan - secara sosial: pendekatan ini membantu pemahaman publik dan karenanya kepatuhan - untuk memastikan pendekatan yang saling melengkapi, para pejabat di kedua pemerintah bekerja sama ketika mengembangkan kebijakan.